السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَسْتَهْدِيهِ وتَتُوبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِى وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا. وَالَّذِي جَعَلَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ مُبَارَكَةً وَخَيْرَ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ لِعِبَادِهِ الْمُخْلِصِينَ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللَّهِ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللَّهِ اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلاوَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Jama’ah Jum’at yang dimuliakan Allah
Melalui mimbar jum`at yang mulia ini, saya selaku khatib mengajak kepada kita semua untuk berupaya semaksimal mungkin menjadikan diri kita selalu dekat kepada Allah Swt dengan selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah dan amal shalih kita. Hal ini dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt dengan jalan mentaati semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah Swt
Pembakaran hutan dan lahan, sehingga menimbulkan kabut asap telah mengakibatkan kerugian besar bagi manusia, bukan hanya kerusakan lingkungan hidup, tetapi juga mempengaruhi kesehatan hukumnya haram.
Tidak sedikit ayat al-Qur’an yang menjelaskan pentingnya memelihara alam agar dapat dimanfaatkan manusia. Dalam surat al-Jatsiyah ayat 13, Allah Swt berfirman:
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir.
Kemudian dalam surat al-A’raf ayat 56, Allah Ta’ala juga berfirman
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَحِهَا وَأَدْعُوهُ خَوْفًا
وَطَمَعاً إِن رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِيين
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada Allah, dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (QS. al-A’raf: 56)
Berdasarkan ayat al-Qur‟an di atas jelas bahwa merusak lingkungan dengan berbagai cara, termasuk dengan cara membakar hutan dan lahan telah dilarang dalam ajaran Islam. Karena alam semesta yang diciptakan Allah Swt diperuntukkan bagi manusia sebagai rahmat-Nya agar dimanfaatkan sebaik-baiknya guna kepentingan manusia itu sendiri
Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah Swt
Selain hukum agama, dalam hukum positif pun, bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan sebenarnya telah dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat dipidanakan dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku tersebut menurut Undang-undang diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan yang menyatakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja diancam pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Di samping itu, undang-undang mengenai pembakaran lahan juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ada juga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melarang Pembakaran Lahan. Bahkan undang-undang itu mewajibkan pemilik lahan menjaga lahannya agar tidak terbakar.
Bila diperhatikan ajaran Islam dan hukum positif di atas sudah jelas bahwa membakar hutan dan lahan sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum positif yang diberlakukan di Indonesia. Karena itu, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran dan keyakinan masyarakat melalui ajaran agama bahwa membakar lahan atau membiarkan lahan terbakar adalah dosa, kejahatan yang diancam dengan siksa nantinya di akhirat.
Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah Swt
Bila dikaji lebih jauh, haramnya membakar hutan dan lahan menurut ajaran Islam setidaknya terdapat lima dasar hukum yang menjelaskan hal tersebut.
Pertama, larangan berbuat kerusakan sebagaimana termaktub dalam surat al-A‟raf ayat 56 di atas. Ayat ini melarang pengrusakan di muka bumi. Pengrusakan adalah salah satu bentuk pelanggaran atau bentuk melampaui batas.
Menurut kajian ushul fiqh, ketika seseorang dilarang melakukan sesuatu berarti ia diperintahkan untuk melakukan kebalikannya. Misalnya, kita dilarang merusak alam berarti kita diperintah untuk melestarikan alam. Adapun status perintah tersebut tergantung status larangannya. Contoh, status larangan merusak alam adalah haram, itu menunjukkan perintah melestarikan alam hukumnya wajib.
Sementara itu, Fakhruddin al-Raziy dalam menanggapi ayat di atas, berkomentar bahwa ayat tersebut mengindikasikan larangan membuat mudarat. Pada dasarnya, setiap perbuatan yang menimbulkan mudarat itu dilarang agama. Bahkan menurut al-Qurtubi, penebangan pohon juga merupakan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan adanya mudarat, termasuk juga mencemari air masuk dalam bagian pengrusakan.
Kedua, larangan terhadap perbuatan yang dapat menimbulkan mudarat atau merugikan orang lain. Rasulullah Saw bersabda yang artinya;“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw bersabda “ Tidak boleh menimbulkan kemudaratan atau membalas kemudaratan dengan kemudaratan”.
Ketiga, menjaga kebersihan kemaslahatan umum bagian dari iman, menghapus dosa dan dapat menjadi sebab masuk surga. Rasulullah bersabda yang artinya; “ Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda “Iman itu terdiri dari tujuh puluh sekian cabang. Yang terutama adalah ucapan Laa Ilaha Illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan kotoran dari jalanan. Sikap malu adalah salah satu cabang dari iman.”
Keempat, larangan mencemari sesuatu. Rasullullah bersabda yang artinya; “Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda; “Jauhilah dua perbuatan yang mendatangkan laknat!” Sahabat-sahabat bertanya, “Apakah dua perbuatan yang mendatangkan laknat itu ? “Nabi menjawab, “Orang yang buang air besar di jalan umum atau di tempat berteduh manusia”.
Kelima, larangan memotong tumbuhan tanpa alasan yang jelas. Rasulallah bersabda yang artinya; “Dari Abdullah bin Habasyi berkata, “Rasulallah Saw bersabda; “Barangsiapa yang menebang sebatang sidr (sejenis pohon obat). Allah akan menundukkan kepadanya di dalam neraka”.
Pembakaran lahan atau hutan secara luas jelas masuk dalam kelima dasar di atas. Karena ia perbuatan merusak, memberikan mudarat bagi manusia, bukan bagian menjaga kemaslahatan umum, mencemari udara dan menghilangkan (memotong) pohon-pohon yang diperlukan oleh orang banyak. Ia telah menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi sekaligus mengancam keselamatan kehidupan manusia dan lingkungan hidup.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan melakukan pembakaran lahan atau membiarkan lahan terbakar di musim kemarau, sehingga menimbulkan kabut asap, seperti saat ini adalah perbuatan maksiat dan mendurhakai perintah Allah. Ini adalah perbuatan haram.
بارك الله في وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيم، ونفعني وياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم وتقبل الله مني ومنكم بلاوله إنَّه هو السَّمِيعُ الْعَلِيمُ أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ والستائر المسلمين من كل ذلت فَاسْتَغْفِرُوة، إنَّه هو العطور الرحيم
KH. Hendra Zainuddin Al-Qodiri (Ketua PCNU Kota Palembang)