السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين، نحمده والشفعيلة وتستغفرة والتتهادية ونَتوبُ إِلَيْهِ وَنَعُوذُ بالله من شرور ألفينا ومن سيئات أعمالنا مَنْ يَهْدِهِ اللَّه فَهُوَ الْمُهْتَدِى وَمَنْ يُضْلِله فلن تجد له ولنا المترشنا وَالَّذِي جَعَلَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ مُبَارَكَةً وَخَيْرَ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ لِعِبَادِهِ الْمُخْلِصِينَ فِيهَا أَشْهَدُ أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الصَّلاة والسلام على أشرف الأنبياءِ وَالْمُرْسَلِينَ وَعَلى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللَّهِ أُوصِيكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللَّهِ اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تموتن إلا وأَنتُمْ مُسْلِمُونَ
Jama’ah Jum’at yang dimullakan Allah
Melalui mimbar jum’at yang mulia ini, saya selaku khatib mengajak kepada diri saya pribadi dan jama’ah jumat semua untuk berupaya semaksimal mungkin menjadikan diri kita selalu dekat kepada Allah Swt dengan selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah dan amal shalih kita. Hal ini dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt dengan jalan mentaati semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya
Pada khutbah ini kita akan membahas mengenai bagaimana pandangan islam dalam melestarikan lingkungan hidup
Jama’ah Sidang Jum’at yang dimullakan Allah
Islam sebagai agama samawi adalah agama penyempurna agama-agama sebelumnya. Konsekuensinya, Islam akan dan harus bisa menjawab tantangan-tantangan dari kedinamisan yang ada di dunia sampai masa akhir nanti (kiamat). Tantangan tersebut dapat berupa tantangan yang berhubungan dengan tauhid, jinayah maupun muamalah. Walaupun tantangan dari kedinamisan perjalanan masa dapat terjawab dengan sempurna oleh Islam, namun banyak kalangan tetap berprasangka, bahwa jalan terbaik menghilangkan prasangka tersebut adalah harus dijawab secara ilmiah, sehingga pemecahan persoalan terjawab secara objektif
Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Kewajiban manusia sebagai khalifah di bumi adalah dengan menjaga dan mengurus bumi dan segala yang ada di dalamnya untuk dikelola sebagaimana mestinya. Dalam hal ini kekhalifahan sebagai tugas dari Allah untuk mengurus bumi harus dijalankan sesual dengan tujuan penciptaannya
Tujuan Allah Swt mensyariatkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari kerusakan (mafsadah), baik di dunia maupun di akhirat. Untuk mewujudkan kemaslahatan itulah Abu Ishaq al-Syatibi, dalam kitab al-Muwafaqat, membagi tujuan hukum Islam (maqashid al-syariah) menjadi lima hal; 1) penjagaan agama (hifdz al-din), 2) memelihara jiwa (hifdz al- nafs). 3) memelihara akal (hifdz al-‘aql), 4) memelihara keturunan (hifdz al-nasl), dan 5) memelihara harta benda (hifdz al-mal)
Lebih jauh Yusuf al-Qardlawi dalam Ri’ayatu al-Bi’ah fi al-Syari’ati alslámiyyah menjelaskan mengenai posisi pemeliharaan ekologis (hifdz al-‘âlam) dalam Islam adalah pemeliharaan lingkungan setara dengan menjaga maqashidus syari’ah yang lima tadi. Selain al- Qardlawi, al-Syatibi juga menjelaskan bahwa sesungguhnya maqashidus syari’ah ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia, di mana bila prinsip-prinsip itu diabaikan, maka kemaslahatan dunia tidak akan tegak berdiri, sehingga berakibat pada kerusakan dan hilangnya kenikmatan perikehidupan manusia
Dalam konteks ajaran Islam, jauh sebelum persoalan-persoalan lingkungan hidup muncul dan menghantui penduduknya, Islam telah lebih dahulu memberi peringatan lewat ayat-ayat al-Qur’an. Urusan lingkungan hidup adalah bagian integral dari ajaran Islam. Seorang muslim justru menempati kedudukan strategis dalam lingkungan hidup yang diciptakan sebagai khalifah di bumi ini sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 30 yang berbunyi
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَتَبِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةٌ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ تسبح متمدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا نُسَبِّحُ
تَعْلَمُونَ
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 30)
Sebagai khalifah, manusia dalam memanfaatkan alam semesta ini tidak boleh semena-mena, dan seenaknya saja. Pemanfaatan berbagai sumber daya alam baik yang ada di laut, darat, termasuk hutan harus dilakukan secara proporsional untuk kebutuhan masyarakat banyak dan generasi penerusnya serta menjaga ekosistemnya. Allah sudah memperingatkan dalam surat al-A’raf ayat 56: “Dan Janganlah kallan membuat kerusakan di atas muka bumi setelah Allah memperbaikinya dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut tidak diterima dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. al-A’raf:56)
Jama’ah Jum’at yang dimuliakan Allah Ta’ala
Menyadari hal tersebut maka dalam pelaksanaan pembangunan sumber daya alam harus digunakan dengan proporsional. Penggalian sumber kekayaan harus diusahakan dengan sekuat tenaga dengan tidak merusak tata lingkungan dan tata hidup manusia. Perlu diusahakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan bisa menjaga kelestariannya, sehingga bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan. Kita harus bisa mengambil itibar dari ayat Allah yang berbunyi
وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ وَامِنَةً مُطْمَهِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِّن كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَفَهَا الله
لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْلَعُونَ
Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan(dengan) dengan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tentram rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah karena itu Allah merasakan kepada mereka pakalan kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. (QS. an-Nahl :112)
Kita sebagai masyarakat Indonesia harus sadar bahwa krisis multidimensi dan bencana yang datang bertubi- tubi seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, kebakaran hutan, tanaman diserang hama dan lainnya adalah karena ulah manusia itu sendiri. Telah nampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar. (QS. ar-Rum: 41)
Dalam ayat-ayat tersebut di atas Allah Swt secara tegas menjelaskan tentang akibat yang ditimbulkan kerena perbuatan manusia yang mengekploitasi lingkungan yang berlebihan. Selain itu, hak atas lingkungan sebagai hak dasar manusia juga telah menjadi kesepakatan internasional melalul butir-butir Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi sebagai kesepakatan bersama. Dalam hal ini termasuk baik yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pentingnya upaya pengelolaan lingkungan hidup sudah sangat jelas berdampak negatif apabila tidak dikelola secara baik, yaitu munculnya bencana, langsung maupun secara jangka panjang. balk secara
بارك الله لي ولكم في القرآنِ الْعَظِيم، ولقعين وإياكم بما فيه من الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيمِ وَتَقَبَّلَ اللَّهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ يَلأُونَّهُ إِنَّهُ هُوَ الشبيع العليم القول قول هذا وأسْتغْفِرُ اللهَ الْعَظِيم في ولَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ
الرحيم
Ustadz Dumyati, S.Pd.I
Mantap. Berkah berkah. Aamiin