LPBH NU Kota Palembang Dampingi Penyandang Disabilitas dalam Upaya Hukum Kasasi di PT TUN Palembang

NU Palembang Online – YR seorang Penyandang Disabilitas Mental di Palembang menempuh upaya hukum Kasasi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang melalui kuasa hukumnya advokat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kota Palembang.

Ketua LPBH PCNU Kota Palembang Senja Nasril, S.H., M.H., CLA, didampingi Sekretaris Satria Djaya Kesuma, S.H. dan Sullis Bijalala, S.H., M.H., CLA menyampaikan secara langsung berkas memori kasasi ke PT TUN Palembang.

“Benar kita baru mendapatkan kuasa mewakili klien kita pada proses kasasi dan hari ini mengajukan memori kasasi melalui PT TUN Palembang yang ada di Jalan Gub H Bastari, Jakabaring Palembang,” ujar Satria.

Pada tahun 2021 lalu, diketahui YR diberhentikan dari status ASN pada lingkungan Pemerintah Daerah Bangka Barat setelah mengabdikan diri sejak 2016 silam.

Keputusan pemberhentian itu dirasa tidak adil karena saat itu YR sedang menjalani pengobatan di RS Ernaldi Bahar dengan diagnosa menderita  Disabilitas Mental (Shizopherenia). 
Shizopherenia adalah gangguan mental yang terjadi dalam jangka waktu panjang, gangguan tersebut menyebabkan penderita mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku. Penderita pada umumnya mengalami kesulitan untuk membedakan antara kenyataan dengan pikiran.

BACA JUGA:  Resmi, Pemerintah Umumkan Hari Raya Idul Fitri Jatuh pada 10 April 2024

“Jadi saat diberhentikan itu, klien kami masih dalam keadaan tidak sehat hingga dilakukan pemanggilan, dan baru dalam kondisi yang sehat mengetahui hal itu,” akunya.

Dimana kliennya mendapatkan surat keterangan resmi dari RS Ernaldi Bahar pada tanggal 17 Februari 2024 terkait pemulihan kliennya.

Sehingga baru dilakukan upaya hukum agar keputusan pemecatan itu dibatalkan, karena saat itu dalam kondisi sakit, Hal ini telah disampaikan oleh pihak keluarga ke Pemkab Bangka Barat bahwa YR mengalami Disabilitas mental.

Pihak keluarga pun telah menyampaikan dan menjelaskan tentang penyakit yang diderita YR ke Pemkab Bangka Barat tapi mereka mau ada bukti, hal itulah yang membuat Pemkab Bangka Barat mengeluarkan SK pemberhentian terhadap YR.

Sehingga pada 21 Januari 2024 kliennya telah melakukan upaya administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan 29 Mei 2024 hasilnya tidak memuaskan lantaran permohonan itu sudah kadarluarsa.

Sehingga dilakukan upaya lagi hingga ke PT TUN Palembang dan sampai pada saat ini yaitu proses kasasi.

Untuk itu kuasa hukum YR dalam memori kasasi meminta hakim agar Mengabulkan Permohonan Kasasi, kemudian menyatakan batal atau tidak sah untuk – Keputusan Bupati Bangka 188.45/178/BKPSDMD/2021 tanggal 30 Juni 2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama kliennya.

BACA JUGA:  Perkuat Ukhuwah Islamiyah, MWC NU Bukit Kecil Gelar Lailatul Ijtima dan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kemudian mewajibkan Termohon Kasasi untuk mencabut Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/178/BKPSDMD/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas kliennya.

Selanjutnya mewajibkan kepada Termohon Kasasi untuk merehabilitasi hak- hak dan kedudukan Pemohon Kasasi sebagai Pegawai Negeri Sipil seperti keadaan semula. Menyatakan biaya perkara dlibebankan kepada Termohon Kasasi.

Sementara itu keluarga mengungkapkan bahwa YR memang telah terlihat gejala Disabilitas Mental sejak akhir 2020 lalu. Dari gejala itulah YR tidak masuk-masuk kerja, bahkan hal ini sudah disampaikan tapi tetap saja keputusan itu dibuat.

Bahkan di BPASN, pihak Pemkab Bangka Barat telah mengakui hal tersebut, tapi keputusan itu tetap saja begitu, tidak hanya itu tidak ada kepedulian dari Bupati dan jajarannya.

Sehingga langkah ini dilakukan untuk mengembalikan status YR tersebut. “Kita harapkan keputusan itu bisa dicabut dan YR bisa kembali bekerja,” tandasnya.

“Kami selaku tim kuasa hukum YR meminta kepada Hakim Agung Mahmah Agung yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, kami juga akan membawa persoalan ini ke DPR RI dan Lapor Mas Wapres untuk mengawal proses hukum yang adil dalam perkara ini,” tutup Satria.

BACA JUGA:  Peringati Hari Santri Nasional 2023, Paguyuban Sinar Mas Sumsel Bersama PCNU Palembang Gelar Bakti Sosial

Check Also

KOPZIPS Ziarah ke Para Perintis, Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziah PWNU Sumsel dari Masa ke Masa

NU Palembang Online – Komunitas Pecinta Ziarah Palembang Darussalam dan Sumatera Selatan (KOPZIPS) melanjutkan tradisi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *