NU Palembang Online – Kepedulian terhadap maraknya kasus bullying di lingkungan pendidikan mendorong Kantor Hukum Baskara Law Firm bersama mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang menggelar sosialisasi hukum. Bertemakan “Kesadaran Hukum Terhadap Bullying di Lingkungan Pondok Pesantren”, kegiatan ini menyasar seluruh santri Pondok Pesantren Aulia Cendekia di Kampus C pada Senin (19/08/2024).
Adi Nurfausi Istamar Affandi, S.H.I, M.H., advokat dari Baskara Law Firm sekaligus dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, menjadi pemateri utama dalam kegiatan ini. Ia memaparkan materi terkait pengertian hukum, pentingnya kesadaran hukum bagi santri, definisi bullying, dampak bullying, dan cara mencegah bullying di lingkungan pondok pesantren.
“Kegiatan ini berawal dari keresahan kami akan maraknya kasus bullying di lingkungan pelajar. Atas dasar kepedulian bersama, Baskara Law Firm berinisiatif mengadakan sosialisasi hukum ini,” ujar Adi.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada santri tentang hukum dan cara mencegah bullying di lingkungan mereka.
Sullis Bijalala, S.H., M.H., C.L.A., advokat Baskara Law Firm yang juga menjadi pemateri, menambahkan bahwa sosialisasi hukum di pesantren merupakan bentuk kepedulian terhadap hak santri untuk bersosialisasi dengan nyaman.
“Kami ingin memberikan pengetahuan baru kepada santri tentang hukum, bahwa hukum dapat melindungi hak mereka untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang sehat tanpa bullying,” tutur Sullis.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran santri akan kewajiban mereka untuk belajar dan menjaga lingkungan pertemanan dari bullying.
Antusiasme tinggi ditunjukkan para santri Pondok Pesantren Aulia Cendekia dalam mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi tentang hukum dan bullying, isu yang diakui dekat dengan keseharian mereka sebagai pelajar.
Sosialisasi hukum ini menjadi ajang diskusi yang menyenangkan sekaligus memberikan wawasan baru terkait hukum secara fundamental kepada para santri.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Aulia Cendekia, KH. Hendra Zainuddin Al-Qodiri menilai sosialisasi hukum tersebut dapat menjadi bekal bermanfaat bagi para santri dan santriwati.
“Alhamdulillah dengan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum kepada santri dan santriwati, dan ketika dewasa ada bekal untuk di kehidupan bermasyarakat,” Jelasnya.