Ilustrasi berbuka puasa dengan kurma. Foto : (Ist/NU Online Jatim)

Bagaimana Hukum Puasa Tapi Meninggalkan Shalat? Ini Penjelasannya

NU Palembang Online – Shalat merupakan salah satu ibadah pokok dalam Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa shalat adalah amalan pertama yang akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat nanti. “Sesungguhnya amalan pertama yang dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya,” (HR Ibn Majah).

Selain itu, hadits lain menyebutkan, “Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat,” (HR Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat bisa menjadi penyebab seseorang keluar dari Islam.

Dua hadits yang dikutip di atas menunjukan betapa pentingnya mengerjakan shalat. Terlebih lagi, terdapat kesepakatan ulama (ijma’) bahwa shalat termasuk kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Siapapun yang sudah memenuhi persyaratan, mesti mengerjakannya dalam keadaan apapun dan sesulit apapun. Selain puasa, terdapat kewajiban pokok lain yang hukumnya setara dengan shalat, seperti puasa, haji, dan zakat.

Namun, bagaimana jika seseorang tetap menjalankan ibadah puasa tetapi tidak melaksanakan shalat? Apakah puasanya tetap sah atau tidak? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam, terutama menjelang bulan Ramadan.

BACA JUGA:  Delapan Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mesti merinci terlebih dahulu atau paling tidak bertanya kepada orang yang tidak shalat tersebut, kira-kira apa alasannya meninggalkan shalat. Apakah karena mengingkari kewajibannya atau lantaran malas. Sebab keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda. Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:

له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد……..،  إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”

Berdasarkan pendapat ini, orang yang tidak mengerjakan shalat karena mengingkari kewajibannya, puasanya batal secara otomatis. Sebab dia sudah dianggap murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Sementara puasa orang yang tidak mengerjakannya karena malas atau sibuk, statusnya masih muslim dan puasanya tidak batal secara esensial.

BACA JUGA:  Bersyukur Merupakan Kunci Kesuksesan

Kendati puasanya tidak batal secara esensial atau secara hukum fikih tidak dianggap batal dan tidak wajib qadha, namun puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang. Dalam Taqriratus Sadidah disebutkan:

بطلات الصوم هي قسمان: قسم يبطل ثواب الصوم لا الصوم نفسه، فلا يجب عليه القضاء، وتسمى محبطات. وقسم يبطل الصوم وكذلك الثواب – إن كان بغير عذر- فيجب فيه القضاء، وتسمى مفطرات.

Artinya, “Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).

Menurut penulis, meninggalkan shalat itu dapat dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum. Dia tidak merusak keabsahan puasa, tetapi dia merusak pahala puasa. Sehingga, ibadah puasa yang mereka kerjakan tidak bernilai di hapadan Allah. Meskipun demikian, dia diharuskan untuk tetap berpuasa sebagaimana mestinya dan mengqadha shalat yang ditinggalnya. Wallahu a’lam.

(Hengki Ferdiansyah)

BACA JUGA:  Yasin Tiga Kali Bersahut-sahutan Diantara Masjid dan Musholla se Kota Palembang

Check Also

KH. Drs. Syarifuddin Ya’kub Al Qodiri Dikukuhkan Jadi Mursyid TQN

NU Palembang Online – Thoriqoh Qodiriyah wa Naqsabandiyah (TQN) Pesantren Aulia Cendekia Palembang kembali menggelar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *