Hal-hal yang Membatalkan Puasa (Ilustrasi foto: NU Online)

Ini 10 Hal yang Membatalkan Puasa

NU Palembang Online – Menjalankan ibadah puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga dari hal-hal yang dapat membatalkannya. Berikut 10 perkara yang membatalkan puasa menurut kitab Fathul Qarib.

Dalam ibadah puasa, seseorang diwajibkan menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Hal ini penting agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.

Menurut penjelasan dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi, ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa, yaitu:

• Masuknya sesuatu ke tubuh melalui lubang-lubang alami
Hal ini mencakup memasukkan makanan atau minuman ke mulut, memasukkan cotton bud ke telinga, atau memasukkan sesuatu ke dua jalan (qubul dan dubur). Jika dilakukan secara sadar dan disengaja, maka puasanya batal.

• Masuknya sesuatu ke tubuh melalui luka terbuka
Jika seseorang memiliki luka terbuka yang mencapai selaput otak, lalu ada zat yang masuk ke dalamnya, maka puasanya batal.

• Huqnah (memasukkan obat melalui anus atau alat kelamin)
Penggunaan obat melalui metode ini dapat membatalkan puasa, karena dianggap sebagai bentuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

BACA JUGA:  Ziaroh Wali Lampung, PCNU & Muslimat NU Kota Palembang Ngalap Berkah KH. Ghalib

• Sengaja muntah
Jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, seperti dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau melakukan gerakan tertentu hingga muntah, maka puasanya batal.

• Sengaja berhubungan badan
Jika suami istri berhubungan badan secara sadar di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal. Jika terjadi saat puasa Ramadan, maka wajib membayar kafarat.

• Sengaja mengeluarkan mani
Mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui onani atau cara lain, menyebabkan batalnya puasa. Namun, jika keluarnya mani disebabkan mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.

• Haid
Jika seorang wanita mengalami haid di siang hari saat berpuasa, maka puasanya otomatis batal dan ia wajib menggantinya di lain hari.

• Nifas
Nifas atau darah yang keluar setelah melahirkan juga membatalkan puasa, sama seperti haid.

• Gila atau hilang akal
Jika seseorang mengalami gangguan kejiwaan atau kehilangan kesadaran sepanjang hari, maka puasanya batal.

• Murtad (keluar dari Islam)
Jika seseorang murtad atau keluar dari Islam saat berpuasa, maka puasanya tidak sah meskipun ia tidak makan dan minum sepanjang hari.

BACA JUGA:  Keutamaan Bulan Sya’ban dan Nisfu Syaban dalam Hadits Nabi

Pada akhir keterangannya Ibnu Qasim Al-Ghazi mengatakan:

فَمَتَيْ طَرَأَ شَيْءٍ مِنْهَا فِيْ أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ

Artinya, “Siapa saja yang mengalami hal-hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya batal.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah]), halaman 67.)

Karena itu, mari benar-benar memperhatikan segala hal yang membatalkan puasa, agar puasa kita diterima oleh Allah swt Amin. Wallahu a’lam.

Check Also

KH. Drs. Syarifuddin Ya’kub Al Qodiri Dikukuhkan Jadi Mursyid TQN

NU Palembang Online – Thoriqoh Qodiriyah wa Naqsabandiyah (TQN) Pesantren Aulia Cendekia Palembang kembali menggelar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *